Abstrak.
Pada era otonomi
daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan
pembangunan daerah sesuai dengan potensi sumberdaya, dan kemampuan serta
keunikan yang ada didaerah. Perubahan pola pembangunan ini diharapkan dapat
memunculkan kreativitas dan inovasi cemerlang melalui peningkatan partisipasi
aktif masyarakat (pemberdayaan masyarakat) dalam proses pelaksanaan pembangunan
daerah. Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kebijakan
program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2009 dengan
nama Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR). Capaian pelaksanaan program
GMBR sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 antara lain : 1) tingkat swadaya
masyarakat mencapai 17,87% atau Rp. 3.807.906.800,- dari total pembiayaan (BLM
+ swadaya) sebesar Rp. 21.307.906.800,-, 2) tersedianya kesempatan kerja
sebanyak 119.077 HOK (hari orang kerja) yang setara Rp. 5.953.850.000,-, dan 3) terbangunnya 385
unit sarana perdesaan. Pelaksanaan program GMBR berdampak terhadap peningkatan
perputaran perekonomian di pekon dan peningkatan prilaku musyawarah, gotong
royong, terpenuhinya aspirasi, komunikasi dan kebersamaan.
Kata kunci : GMBR, Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten
Lampung Barat.
PENDAHULUAN
Pada era otonomi daerah,
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan
pembangunan daerah sesuai dengan potensi sumberdaya, dan kemampuan serta
keunikan yang dimiliki daerah. Dengan
kata lain, pembangunan daerah dimasa yang akan datang hendaknya bercirikan
karakteristik sosial ekonomi lokal yang ada. Prubahan pola pembangunan ini
diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan inovasi cemerlang melalui
partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Menurut Irwan
(2010), pembangunan perlu memperhatikan karakteristik potensi sosial ekonomi
lokal, dikarenakan dalam kehidupan masyarakat terdapat nilai-nilai dan pranata
sosial yang khas yang dapat diberdayakan dalam proses pembangunan
diperdesaan. Pemanfaatan norma-norma
kebersamaan, persaudaraan, dan kegotongroyongan tersebut dalam proses pembangunan
di pekon diharapkan dapat mewujudkan pekon yang mandiri. Beberapa ciri-ciri
pekon yang mandiri menurut Irwan (2010) yaitu :
1.
Pekon
yang warganya mempunyai semangat membangun yang tinggi,
2.
Mempunyai
kemampuan untuk mengidentifikasikan permasalahan pekonnya,
3.
Mempunyai
kemampuan menyuusun rencana untuk memecahkan berbagai permasalahan,
4.
Melaksanakan
rencana yang telah disusun secara efisien dan efektif dengan bertumpu pada
sumberdaya yang ada, dan
5.
Mampu
menjaga kelestarian dan kelangsungan proses pembangunan yang dilakukan dan
hasilnya dinikmati secara bersama.
Pemantapan implementasi
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan pedesaan berbasis pada kemampuan
lokal tersebut memerlukan kebijakan program kegiatan pembangunan yang berbasis
masyarakat oleh pemerintah daerah melalui pembiayaan daerah dalam bentuk
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Tulisan sederhana ini mencoba untuk
menyampaikan kebijakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Barat
melalui Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) dan capaian
pelaksanaannya dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan 2013.
LATAR BELAKANG
PROGRAM GMBR
Kabupaten Lampung Barat memiliki
kawasan hutan sebesar 61,50% dari 2.064,40 km2, 81 pekon (desa) atau
57,45% dari 141 pekon/kelurahan merupakan pekon tertinggal, dan 18.908 rumah
tangga miskin, dengan tingkat kemampuan fiskal daerah terkatagori rendah serta
kondisi topografi lahan yang berbukitan.
Kondisi ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
dalam memacu partisipasi masyarakatnya disetiap tahapan proses pembangunan.
Peningkatan partisipasi tersebut antara lain dapat dilaksanakan melalui sebuah
kebijakan program pembangunan berbasis masyarakat atau pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan Program Pemberdayaan
masyarakat pada dasarnya diharapkan mampu menempatkan masyarakat sebagai pusat pelaksanaan dimana
masyarakat memandang dan memposisikan sebagai subjek pembangunan secara utuh
dan aktif yang memiliki kemampuan berpikir dan menyampaikan aspirasi serta
melaksanakannya. Pemberdayaaan masyarakat dalam pembangunan perekonomian
memiliki beberapa permasalahan diantaranya yaitu :
1. Lemahnya kemampuan kelembagaan yang ada di masyarakat,
1. Lemahnya kemampuan kelembagaan yang ada di masyarakat,
2.
Penggunaan
tehnologi tepat guna yang rendah,
3.
Belum
optimalnya partisipasi masyaraat dalam pembangunan
4.
Rendahnya
kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi dan peluang usaha
5.
Kurangnya
sarana dan prasarana di pedesaan.
Ada berbagai kendala yang selama
ini dihadapi oleh masyarakat pedesaan dalam melaksanakan pembangunan menurut
Surahman (2004), antara lain :
1.
Keterbatasan
kemampuan untuk mengolah dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam yang
tersedia,
2.
Keterisolasian
dan keterbatasan sarana dan prasarana fisik,
3.
Lemahnya
kemampuan kelembagaan terhadap peluang-peluang bisnis yang ada jasa dan
perdagangan,
4.
Terbatasnya
akses masyarakat kepada sumber-sumber kemajuan ekonomi yang antara lain
meliputi : akses permodalan, akses tehnologi produksi, akses manajemen usaha,
pengetahuan dan keterampilan SDM yang ada, akses informasi pasar dan
keberlanjutan usaha-usaha produksi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, guna mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses pemberdayaan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Kebijakan Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Gerakan membangun Bersama Rakyat (GMBR) sejak tahun 2009. Upaya pemberdayaan masyarakat melalui Program GMBR ini juga diupayakan untuk dapat membantu masyarakat pekon agar mampu mengenal potensi dan kemampuan yang mereka miliki, mampu merumuskan secara baik masalah-masalah yang mereka hadapi, sekaligus mendorong mereka agar memiliki kemampuan merencanakan sebuah kegiatan pembangunan yang dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan yang ada. Selain itu juga, program ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam melaksanakan rencana kegiatan yang dibutuhkan dengan adanya pembiayaan pembangunan berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan pendampingan sumberdaya manusia secara teknis dan administrasi.
PERMASALAHAN
SPESIFIK
Permasalahan spesifik yang coba
diatasi melalui program Gerakan Membangun Bersama Rakyat Kabupaten Lampung
Barat antara lain :
v
Meningkatkan jumlah sarana pedesaan yang selama ini
masih sangat kurang
v
Meningkatkan kesempatan kerja di masyarakat melalui
keterlibatan dalam proses pelaksanaan kegiatan
v
Mengurangi pengeluaran masyarakat/beban masyarakat
sebelum adanya pembangunan sarana pedesaan seperti menurunnya pengeluaran
transportasi dan menurunnya lama waktu perjalanan.
MANFAAT DAN NILAI
LEBIH PROGRAM GMBR
Beberapa manfaat dan nilai lebih
yang timbuil dari pelaksanaan program GMBR dalam kurun waktu 2009 sampai 2013
yaitu :
v
Membaiknya sarana pedesaan (jalan, jembatan, air
bersih PLTMH, drainase dan irigasi)
v
Meningkatnya perekonomian masyarakat di pedesaan
v
Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat
v
Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam proses
perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan pembangunan
PRINSIP PELAKSANAAN
PROGRAM
Prinsip pelaksanaan Program GMBR
ini antara lain:
v
Dilaksanakan oleh masyarakat sendiri dengan menggunakan
sumberdaya, tata cara dan teknologi tepat guna spesifik lokasi.
v
Dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
baik secara moral, teknis, maupun administratif.
v
Kegiatan yang direncanakan dapat dilakukan secara
swadaya masyarakat.
CAPAIAN PELAKSANAAN
PROGRAM GMBR
1.
Peranan Pelaku Pemberdayaan dalam
Program GMBR
Pelaku pemberdayaan dalam proses
pelaksanaan program GMBR antara lain : Camat, Fasilitator Kecamatan,
Peratin/Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon (LPMP), Lembaga Himpun
Pemekonan (LHP), Kelompok Masyarakat (Pokmas Pelaksana). Dari hasil evaluasi
yang dilakukan tahun 2010 persentase peran masing-masing pelaku pemberdayaan
dalam program GMBR sangat tinggi diatas 70% sebagaimana terlihat pada Grafik 1.
Grafik 1. Persentase Peran Pelaku Pemberdayaan Pada Pelaksanaan Program
GMBR Kabupaten Lampung Barat

2.
Partisipasi Masyarakat
Berdasarkan hasil evaluasi yang
dilakukan pada tahun 2010 (irwan, 2010), tingkat partisipasi masyarakat dalam
program GMBR terhadap tingkat keterlibatannya setiap proses pelaksanaan cukup
tinggi mencapai 72,28% (grafik 2). Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya 76%
keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, 69,06 % masyarakat ikut
memberi dana maupun material bangunan dan lahan, 61,5% sebagai pelaksana
(tenaga kerja), 74,90% ikut melakukan pengawasan dan penilaian terutama kritik
yang membangun, dan 77,95% masyarakat ikut memanfaatkan hasil pembangunan
Program GMBR.
Grafik 2. Persentase Tingkat
Partisipasi Masyarakat dalam Program GMBR (%).

Swadaya masyarakat dalam
pelaksanaan program GMBR menggambarkan antusias masyarakat dalam memajukan
desanya. Hal ini juga terlihat dari besaran swadaya (dana dan bahan lainnya)
yang mengikuti perkembangan jumlah anggaran biaya BLM yang disediakan (grafik 3.)
Keseluruhan biaya pelaksanaan program GMBR tahun 2009 sampai dengan 2013
sebesar RP. 21.307.906.800,- yang
terdiri dari BLM sebesar Rp. 17.500.000.000,- dan Swadaya masyarakat sebesar
Rp. 3.807.906.800 atau 17,87%.
Grafik
3. Total Dana, Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM), dan Swadaya Masyarakat dalam Program GMBR Tahun 2009 sampai
dengan 2013 (Rp. Juta)

3.
Peningkatan Kesempatan Kerja
Keterlibatan masyarakat dalam
pelaksanaan program GMBR diakibatkan adanya kesempatan kerja yang tersedia.
Kesempatan kerja yang disediakan program GMBR tahun 2009 sampai dengan 2013
mencapai 119.077 hari orang kerja (HOK) (Grafik 4).
Grafik 4. Penyediaan Kesempatan Kerja pada Pelaksanaan Program GMBR Tahun 2009
sampai dengan 2013 (HOK)

Jika diasumsikan nilai HOK adalah
35.000 sampai 50.000 perhari, maka terdapat antara Rp. 4.167.695.000 sampai Rp. 5.953.850.000
sebagai bentuk pendapatan bagi masyarakat. Hal ini mendorong pertumbuhan
ekonomi di setiap pekon pemanfaat program GMBR.
4.
Penyediaan Sarana Perdesaan
Sarana perdesaan yang terbangun
melalui program GMBR pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebanyak 385 unit
(Grafik 5.). Sarana pedesaan tersebut berupa jalan dan jembatan 304 unit,
gorong-gorong dan talud 7 unit, drainase 27 unit, irigasi sederhana 22 unit, PSAB
13 unit, PLTMH 4 unit, dan rehab Balai Pekon sebanyak 8 unit. Peningkatan
sarana ini akan berdampak pada menurunnya beban ekonomi masyarakat dengan
semakin mudah akses masyarakat terhadap pusat perekonomian dan pusat produksi
yang ada di pekon.
Grafik 5. Jumlah Sarana Perdesaan yang terbangun melalui Program GMBR
tahun 2009 sampai dengan 2013

5.
Penghargaan yang Diterima
Program Gerakan Membangun Bersama
Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat menerima penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) sebagai Nominator Unggulan Kedua
Kriteria Tata Kelola Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Tahun 2012. Piagam penghargaan ini diterima oleh Bapak Wakil
Bupati Lampung Barat (Drs. Dimyati Amin) pada Malam Penganugerahan IGA 2012 Di Studio 7 TVRI Jakarta.


Gambar 1. Penerimaan Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) Tahun 2012
atas Program GMBR Kabupaten Lampung Barat
KESIMPULAN
Rangkaian tersebut di atas,
merupakan sebuah implementasi pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan berbasis
masyarakat di Kabupaten Lampung Barat melalui Program Gerakan Membangun Bersama
Rakyat (GMBR). Pelaksanaan program ini sangat dipengaruhi peran seluruh pelaku
pemberdayaan yang terlibat dan dukungan masyarakat baik dana, tenaga maupun
material bangunan lainnya. Program GMBR ini berdampak terhadap pengentasan
kemiskinan dengan adanya peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan
kesempatan kerja dan peningkatan sarana pedesaan.
DAFTAR PUSTAKA
Irwan Effendi, 2010, Evaluasi
Program GMBR Kabupaten Lampung Barat Tahun 2006 – 2010. Laporan. Tidak
Dipublikasikan.
Laporan Pelaksanaan Kegiatan GMBR
tahun 2009 sampai 2013. Tidak dipublikasikan.
Surahman, F, 2004, Model
Penguatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Memperkuat Kemandirian Desa,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar