navigasi

Senin, 02 Juni 2014

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN LAMPUNG BARAT MELALUI PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)

Abstrak. Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan pembangunan daerah sesuai dengan potensi sumberdaya, dan kemampuan serta keunikan yang ada didaerah. Perubahan pola pembangunan ini diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan inovasi cemerlang melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat (pemberdayaan masyarakat) dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kebijakan program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat sejak tahun 2009 dengan nama Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR). Capaian pelaksanaan program GMBR sejak tahun 2009 sampai dengan 2013 antara lain : 1) tingkat swadaya masyarakat mencapai 17,87% atau Rp. 3.807.906.800,- dari total pembiayaan (BLM + swadaya) sebesar Rp. 21.307.906.800,-, 2) tersedianya kesempatan kerja sebanyak 119.077 HOK (hari orang kerja) yang setara Rp. 5.953.850.000,-, dan 3) terbangunnya 385 unit sarana perdesaan. Pelaksanaan program GMBR berdampak terhadap peningkatan perputaran perekonomian di pekon dan peningkatan prilaku musyawarah, gotong royong, terpenuhinya aspirasi, komunikasi dan kebersamaan.

Kata kunci :  GMBR, Pemberdayaan Masyarakat, Kabupaten Lampung Barat.

PENDAHULUAN

Pada era otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan pembangunan daerah sesuai dengan potensi sumberdaya, dan kemampuan serta keunikan yang dimiliki daerah.  Dengan kata lain, pembangunan daerah dimasa yang akan datang hendaknya bercirikan karakteristik sosial ekonomi lokal yang ada. Prubahan pola pembangunan ini diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan inovasi cemerlang melalui partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Menurut Irwan (2010), pembangunan perlu memperhatikan karakteristik potensi sosial ekonomi lokal, dikarenakan dalam kehidupan masyarakat terdapat nilai-nilai dan pranata sosial yang khas yang dapat diberdayakan dalam proses pembangunan diperdesaan.  Pemanfaatan norma-norma kebersamaan, persaudaraan, dan kegotongroyongan tersebut dalam proses pembangunan di pekon diharapkan dapat mewujudkan pekon yang mandiri. Beberapa ciri-ciri pekon yang mandiri menurut Irwan (2010) yaitu :
1.      Pekon yang warganya mempunyai semangat membangun yang tinggi,
2.      Mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasikan permasalahan pekonnya,
3.      Mempunyai kemampuan menyuusun rencana untuk memecahkan berbagai permasalahan,
4.      Melaksanakan rencana yang telah disusun secara efisien dan efektif dengan bertumpu pada sumberdaya yang ada, dan
5.      Mampu menjaga kelestarian dan kelangsungan proses pembangunan yang dilakukan dan hasilnya dinikmati secara bersama.

Pemantapan implementasi pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan pedesaan berbasis pada kemampuan lokal tersebut memerlukan kebijakan program kegiatan pembangunan yang berbasis masyarakat oleh pemerintah daerah melalui pembiayaan daerah dalam bentuk Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Tulisan sederhana ini mencoba untuk menyampaikan kebijakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Barat melalui Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) dan capaian pelaksanaannya dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan 2013.

LATAR BELAKANG PROGRAM GMBR
Kabupaten Lampung Barat memiliki kawasan hutan sebesar 61,50% dari 2.064,40 km2, 81 pekon (desa) atau 57,45% dari 141 pekon/kelurahan merupakan pekon tertinggal, dan 18.908 rumah tangga miskin, dengan tingkat kemampuan fiskal daerah terkatagori rendah serta kondisi topografi lahan yang berbukitan.  Kondisi ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memacu partisipasi masyarakatnya disetiap tahapan proses pembangunan. Peningkatan partisipasi tersebut antara lain dapat dilaksanakan melalui sebuah kebijakan program pembangunan berbasis masyarakat atau pemberdayaan  masyarakat.
Kebijakan Program Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya diharapkan mampu menempatkan  masyarakat sebagai pusat pelaksanaan dimana masyarakat memandang dan memposisikan sebagai subjek pembangunan secara utuh dan aktif yang memiliki kemampuan berpikir dan menyampaikan aspirasi serta melaksanakannya. Pemberdayaaan masyarakat dalam pembangunan perekonomian memiliki beberapa permasalahan diantaranya yaitu :
1.      Lemahnya kemampuan kelembagaan yang ada di masyarakat,
2.      Penggunaan tehnologi tepat guna yang rendah,
3.      Belum optimalnya partisipasi masyaraat dalam pembangunan
4.      Rendahnya kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi dan peluang usaha
5.      Kurangnya sarana dan prasarana di pedesaan.
Ada berbagai kendala yang selama ini dihadapi oleh masyarakat pedesaan dalam melaksanakan pembangunan menurut Surahman (2004), antara lain :
1.      Keterbatasan kemampuan untuk mengolah dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam yang tersedia,
2.      Keterisolasian dan keterbatasan sarana dan prasarana fisik,
3.      Lemahnya kemampuan kelembagaan terhadap peluang-peluang bisnis yang ada jasa dan perdagangan,
4.      Terbatasnya akses masyarakat kepada sumber-sumber kemajuan ekonomi yang antara lain meliputi : akses permodalan, akses tehnologi produksi, akses manajemen usaha, pengetahuan dan keterampilan SDM yang ada, akses informasi pasar dan keberlanjutan usaha-usaha produksi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, guna mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam proses pemberdayaan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Kebijakan Pembangunan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Gerakan membangun Bersama Rakyat (GMBR) sejak tahun 2009. Upaya pemberdayaan masyarakat melalui Program GMBR ini juga diupayakan untuk dapat membantu masyarakat pekon agar mampu mengenal potensi dan kemampuan yang mereka miliki, mampu merumuskan secara baik masalah-masalah yang mereka hadapi, sekaligus mendorong mereka agar memiliki kemampuan merencanakan sebuah kegiatan pembangunan yang dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan yang ada. Selain itu juga, program ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan yang dimiliki masyarakat dalam melaksanakan rencana kegiatan yang dibutuhkan dengan adanya pembiayaan pembangunan berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan pendampingan sumberdaya manusia secara teknis dan administrasi.

PERMASALAHAN SPESIFIK
Permasalahan spesifik yang coba diatasi melalui program Gerakan Membangun Bersama Rakyat Kabupaten Lampung Barat antara lain :
v  Meningkatkan jumlah sarana pedesaan yang selama ini masih sangat kurang
v  Meningkatkan kesempatan kerja di masyarakat melalui keterlibatan dalam proses pelaksanaan kegiatan
v  Mengurangi pengeluaran masyarakat/beban masyarakat sebelum adanya pembangunan sarana pedesaan seperti menurunnya pengeluaran transportasi dan menurunnya lama waktu perjalanan.  

MANFAAT DAN NILAI LEBIH PROGRAM GMBR
Beberapa manfaat dan nilai lebih yang timbuil dari pelaksanaan program GMBR dalam kurun waktu 2009 sampai 2013 yaitu :
v  Membaiknya sarana pedesaan (jalan, jembatan, air bersih PLTMH, drainase dan irigasi)
v  Meningkatnya perekonomian masyarakat di pedesaan
v  Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat
v  Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan pembangunan

PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM
Prinsip pelaksanaan Program GMBR ini antara lain:
v  Dilaksanakan oleh masyarakat sendiri dengan menggunakan sumberdaya, tata cara dan teknologi tepat guna spesifik lokasi.
v  Dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, maupun administratif.
v  Kegiatan yang direncanakan dapat dilakukan secara swadaya  masyarakat.

CAPAIAN PELAKSANAAN PROGRAM GMBR
1.             Peranan Pelaku Pemberdayaan dalam Program GMBR
Pelaku pemberdayaan dalam proses pelaksanaan program GMBR antara lain : Camat, Fasilitator Kecamatan, Peratin/Lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon (LPMP), Lembaga Himpun Pemekonan (LHP), Kelompok Masyarakat (Pokmas Pelaksana). Dari hasil evaluasi yang dilakukan tahun 2010 persentase peran masing-masing pelaku pemberdayaan dalam program GMBR sangat tinggi diatas 70% sebagaimana terlihat pada Grafik 1.
Grafik 1.     Persentase Peran Pelaku Pemberdayaan Pada Pelaksanaan Program GMBR Kabupaten Lampung Barat





2.             Partisipasi Masyarakat
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada tahun 2010 (irwan, 2010), tingkat partisipasi masyarakat dalam program GMBR terhadap tingkat keterlibatannya setiap proses pelaksanaan cukup tinggi mencapai 72,28% (grafik 2). Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya 76% keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, 69,06 % masyarakat ikut memberi dana maupun material bangunan dan lahan, 61,5% sebagai pelaksana (tenaga kerja), 74,90% ikut melakukan pengawasan dan penilaian terutama kritik yang membangun, dan 77,95% masyarakat ikut memanfaatkan hasil pembangunan Program GMBR.
Grafik 2. Persentase Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Program GMBR (%).
Swadaya masyarakat dalam pelaksanaan program GMBR menggambarkan antusias masyarakat dalam memajukan desanya. Hal ini juga terlihat dari besaran swadaya (dana dan bahan lainnya) yang mengikuti perkembangan jumlah anggaran biaya BLM yang disediakan (grafik 3.) Keseluruhan biaya pelaksanaan program GMBR tahun 2009 sampai dengan 2013 sebesar RP. 21.307.906.800,-  yang terdiri dari BLM sebesar Rp. 17.500.000.000,- dan Swadaya masyarakat sebesar Rp. 3.807.906.800 atau 17,87%.



Grafik 3. Total Dana, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), dan Swadaya Masyarakat dalam Program GMBR Tahun 2009 sampai dengan 2013 (Rp. Juta)
3.             Peningkatan Kesempatan Kerja
Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program GMBR diakibatkan adanya kesempatan kerja yang tersedia. Kesempatan kerja yang disediakan program GMBR tahun 2009 sampai dengan 2013 mencapai 119.077 hari orang kerja (HOK) (Grafik 4).
Grafik 4. Penyediaan Kesempatan Kerja pada Pelaksanaan Program GMBR Tahun 2009 sampai dengan 2013 (HOK)
Jika diasumsikan nilai HOK adalah 35.000 sampai 50.000 perhari, maka terdapat antara   Rp. 4.167.695.000 sampai Rp. 5.953.850.000 sebagai bentuk pendapatan bagi masyarakat. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi di setiap pekon pemanfaat program GMBR.
4.             Penyediaan Sarana Perdesaan
Sarana perdesaan yang terbangun melalui program GMBR pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 sebanyak 385 unit (Grafik 5.). Sarana pedesaan tersebut berupa jalan dan jembatan 304 unit, gorong-gorong dan talud 7 unit, drainase 27 unit, irigasi sederhana 22 unit, PSAB 13 unit, PLTMH 4 unit, dan rehab Balai Pekon sebanyak 8 unit. Peningkatan sarana ini akan berdampak pada menurunnya beban ekonomi masyarakat dengan semakin mudah akses masyarakat terhadap pusat perekonomian dan pusat produksi yang ada di pekon.
Grafik 5.     Jumlah Sarana Perdesaan yang terbangun melalui Program GMBR tahun 2009 sampai dengan 2013


5.             Penghargaan yang Diterima
Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat menerima penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) sebagai Nominator Unggulan Kedua Kriteria Tata Kelola Pemerintahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2012. Piagam penghargaan ini diterima oleh Bapak Wakil Bupati Lampung Barat (Drs. Dimyati Amin) pada Malam Penganugerahan IGA 2012 Di Studio 7 TVRI Jakarta.
Gambar 1. Penerimaan Penghargaan Innovative Goverment Award (IGA) Tahun 2012 atas Program GMBR Kabupaten Lampung Barat

KESIMPULAN
Rangkaian tersebut di atas, merupakan sebuah implementasi pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan berbasis masyarakat di Kabupaten Lampung Barat melalui Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR). Pelaksanaan program ini sangat dipengaruhi peran seluruh pelaku pemberdayaan yang terlibat dan dukungan masyarakat baik dana, tenaga maupun material bangunan lainnya. Program GMBR ini berdampak terhadap pengentasan kemiskinan dengan adanya peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan sarana pedesaan.

DAFTAR PUSTAKA

Irwan Effendi, 2010, Evaluasi Program GMBR Kabupaten Lampung Barat Tahun 2006 – 2010. Laporan. Tidak Dipublikasikan.

Laporan Pelaksanaan Kegiatan GMBR tahun 2009 sampai 2013. Tidak dipublikasikan.

Surahman, F, 2004, Model Penguatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Memperkuat Kemandirian Desa,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar