navigasi

Rabu, 06 Mei 2015

KINERJA BPSK KABUPATEN LAMPUNG BARAT MENGGEMBIRAKAN

PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelasaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang berada diluar peradilan atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum. Dalam hal ini lembaga yang menyelesaikan sengketa konsumen diluar peradilan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sejak dilantik pada tanggal 27 Agustus 2013, BPSK Kabupaten Lampung Barat terus memperlihatkan eskistensi dalam melakukan perlindungan konsumen. Langkah awal yang dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan karena ketidaktahuan dan juga kurang pedulinya masyarakat terhadap hak-hak konsumen. Kemudian juga dikarenakan masyarakat masih tidak tahu harus mengadu kemana bila mendapat perlakuan tidak adil dari pelaku usaha. Demikian halnya dengan pelaku usaha. Sosialisasi keberadaan BPSK dilakukan baik secara langsung sosialisasi kepada masyarakat, juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik (radio). Dampak sosialisasi ini terlihat dijumlah pengaduan yang masuk dan diselesaikan hanya 1 kasus, sementara ditahun 2014 pengaduan yang masuk mencapai 9 pengaduan, dan yang dapat ditindaklanjuti jumlah 8 sengketa, sedangkan tahun 2015 sampai dengan bulan April ada 3 sengketa yang telah diselesaikan. 2. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kota Solok, Kota Cilegon, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Berau, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Maros. 4. Kabupaten Mentri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; 5. Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 13/MDAG/PER/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggoto Badan Penyelesaian sengketa konsumen; 6. Keputusan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri RI No.76/PDN/Kep/6/2010 tentang Petunjuk teknis tata cara pemilihan calon anggota badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk), pengangkatan ketua dan wakil ketua bpsk, dan sekertariat BPSK. 7. Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor : 534/MDAG/KEP/4/2013 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kab. Lampung Barat; 8. Keputusan Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan konsumen no. 242/SPK/KEP/11/2013 tentang Pengangkatan Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat BPSK Kab. Lampung Barat. 3. Maksud dan Tujuan Dari uraian diatas, begitu pentingnya perlindungan konsumen ini, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut. 1. Meningkatkan kesedaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindung diri; 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakain barang dan / atau jasa; 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; 4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan infomasi; 5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan / atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. KEGIATAN BPSK I. Kesekretariatan 1. Bidang Ketatausahaan Kegiatan kesekretariatan yang meliputi kegiatan administrasi telah dilaksanakan antara lain kegiatan pengagendaan surat, surat menyurat dan pengarsipan. Selain itu, bidang ketatausahaan juga membantu anggota majelis dalam menyusun anggaran dan penyusunan laporan. Dari pengagendaan dan pencatatan surat dalam tahun 2014 tercatat jumlah surat masuk sebanyak 15 surat, surat keluar 47 surat, 8 register perkara, surat keputusan, berita acara dan keputusan BPSK sebanyak 20 surat, sedangkan pada tahun 2015 tercatat 2 surat, surat keluar 15 surat, 3 register perkara, surat keputusan, beriat acara. Sedangkan kegiatan yang bersifat bukan administratif dilakukan juga denagn melayani kebutuhan anggota BPSK dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. 2. Bidang Pengaduan dan Konsultasi Bidang Pengaduan dan Konsulatasi telah melaksanakan tugasnya melayani pengaduan dengan menyediakan formulir pengaduan, melakukan pencatatan dan apabila dipandang perlu juga menindaklanjuti aduan tersebut. Tindak lanjut aduan dapat berupa penyelesaian aduan melalui majelis BPSK maupun pengecekan lapangan untuk memperoleh kebenaran data. Sedangkan pelayanan konsultasi diberikan kepada setiap konsumen yang memerlukan. Selama menjalankan sebanyak 9 pengaduan dan pelaporan. Dari 9 pengaduan dan laporan, 1 kasus dapat diselesaikan tingkat pengaduan dan 8 kasus ditindaklanjuti melalui majelis BPSK, pada tahun 2015 terdapat 3 pengaduan dan telah terselesaikan. Untuk konsultasi telah banyak dilayani karena hampir setiap kasus sebelum yang diperoses selalu melalui konsultasi beu paham baik tentang BPSK maupun proses dan prosedur penyelesaian kasus di BPSK. Selain itu ada pula konsumen yang tidak mengadukan kasus tetapi hanya konsultasi seputar hak dan kewajiban konsumen maupun hal lain-lain. 3. Bidang Kepaniteraan Paniteraan pada BPSK telah melaksanakan tugasnya dengan membantu Majelis BPSK dalam menyelesaikan sidang penyelesaian sengketa konsumen baik, melalui konsiliasi, mediasi maupun arbitrase. Tugas yang telah dilakukan antara lain : a. Mencatat jalannya proses penyelesaian sengketa konsumen dengan mengatur jadwal siding; b. Mencatat sengketa kedalam buku register sengketa; c. Menyiapkan administrasi persidangan mulai dari penetapan hingga persidangan selesai; d. Menyiapkan panggilan dan memanggil kepada para pihak yang bersengketa; e. Menyiapkan berkas sengketa untuk persidangan; f. Sana persidangan; g. Menyiapkan berkas sengketa; h. Membuat berita acara persidangan; i. Membantu majelis dalam membuat keputusan; j. Membantu kelancaran jalannya persidangan. 4. Kegiatan Anggota BPSK 1. Rapat-rapat Untuk kelancaran jalannya BPSK telah seringkali dilakukan rapat koordinasi, baik yang bersifat rutin maupun dalam-waktu tertentu. Dalam rapat koordinasi, dibahas antara lain : Persiapan pelaksanaan dan peningkatan serta perbaikan kegiatan tahun mendatang, yang antara lain dilakukan beberapa kegiatan : - Pelayanan konsultasi dan pengaduan; - Sosialisasi melaui media elektronik, cetak dan masyarakat umum; - Pengawasan Klausul Baku; - Sidang Majelis; - Pembagian kelompok kerja BPSK. II. Pembagian Kerja Aggota BPSK a. Pokja I Mempunyai tugas Hubungan antar lembaga. Adapun lembaga-lembaga tersebut antara lain : - Pengadilan negeri - Pengadilan agama - Polres Lampung Barat - Pemerintah Kab. Lampung Barat - DPRD Kabupaten Lampung Barat - BPSK di daerah lain. Anggota pokja terdiri dari: 1. Abdul Qodir, SH,MH (Koordinator) 2. Paijo, SKM,M.Kes (anggota) 3. Andi Gunawan,S.Sos (anggota) b. Pokja II Mempunyai tugas Sosilisasi, Pengawasan dan Edukasi - Melakukan sosialisasi kepelaku usaha maupun masyarakat dengan menggunakan saluran-saluran yang ada; - Pengawasan terhadap pelaku usaha baik perdagangan barang maupun jasa; - Melakukan edukasi ke masyarakat. Anggota pokja terdiri dari : 1. Padang P utomo,SH (koordinaor) 2. M. Izhar,S.Ab (anggota) 3. Aidi Furkon (anggota) c. Pokja III Mempunyai tugas konsolidasi internal : - Publikasi lembaga; - Mekanisme perdagangan; - Kearsipan dan dokumen; - Menganalisis kelemahan / kekurangan lembaga. Anggota pokja : - Ir. Suhartono,MP (koordinator) - Abdul Rosid,S.Ag (anggota) - Rohayati (anggota) 2. Penanganan kasus Pada tahun 2014 BPSK Kab. Lampung Barat telah menangani penyelesaian sengketa sebanyak 8 kasus, dengan hasil sebagai berikut : a. Diputus dengan cara konsiliasi.................................................... 1 kasus b. Diputus dengan cara mediasi ...................................................... 5 kasus c. Diputus dengan cara arbitrase .................................................... 2 kasus d. Dicabut ........................................................................................ 1 kasus e. Lain-lain ...................................................................................... – kasus Pada tahun 2015 BPSK Kab. Lampung Barat telah menangani penyelesaian sengketa sebanyak 3 kasus, dengan hasil sebagai berikut : a. Diputus dengan cara konsiliasi ................................................... – kasus b. Diputus dengan cara mediasi .................................................... 2 kasus c. Diputus denagn cara arbitrase .................................................. 1 kasus d. Dicabut ...................................................................................... 2 kasus e. Lain-lain ..................................................................................... – kasus Pada tahun 2014 dari 9 kasus yang ditangani, diantaranya 1 (satu) kasus Pelaku Usaha mengajukan keberatan atas Putusan BPSK. Kasus yang diajukan keberatan oleh Peleku Usaha, putusan BPSK diajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Liwa, sedangkan pada tahun 2015 ada 3 kasus yang telah berhasil diselesaikan. 3. Pengawasan Klausula Baku BPSK telah melakukan pengawasan klausula baku dan audensi dengan pelakku usaha. Pengawasan dan audensi yang telah dilakukan diantaranya dengan PT.PLN, PT.BRI, Bank, Syariah Mandiri, PT.FIF, PT. Adira Finance, PT. Mandala Finance. 4. Melekukan kunjungan kerja ke BPSK DKI Jakarta dan BPKN. 5. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementrian Perdagangan RI, antara lain : - Peletihan mediator - Forum Komunikasi Nasional BPAK 6. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga lain. 7. Sosialisasi ke masyarakat diwilayah kecamatan Way Tenong dan Sekincau, ibu-ibu PKK dan Dharma Wanita serta dokter dan paramedis RSUD Liwa. III. Hasil yang dicapai 1. Perbaikan sistem kerja BPSK yang lebih sistematis. 2. Keputusan Majelis BPSK atas penyelesaian sengketa konsumen. 3. Penanganan terhadap 8 kasus. 4. Tegoran terhadap Pelaku Usaha yang melanggar UUPK. 5. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban. 6. Dikenalnya BPSK sebagai lembaga baru oleh masyarakat. 7. konsumen yang bersengketa dengan Pelaku Usaha mendapatkan penyelesaian dengan cepat, tepat, dan murah.