Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah atau yang lebih dikenal dengan BAPPEDA merupakan salah satu instansi
pemerintahan yang memiliki fungsi cukup besar di pemerintahan. Dalam
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya BAPPEDA dibagi menjadi beberapa bidang,
salah satunya adalah Bidang Ekonomi. Bidang Ekonomi mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam
merumuskan, menyusun dan mengelola pelaksanaan kebijakan teknis serta megkoordinasikan
rencana pembangunan di bidang ekonomi yang meliputi pertanian, kelautan,
perikanan, perindustrian, koperasi dan pengembangan dunia usaha.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud diatas, Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja
di bidang Ekonomi
- Perumusan kebijakan dan bimbingan
teknis perencanaan pembangunan di bidang Ekonomi
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian
perencanaan pembangunan di bidang ekonomi
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian
perencanaan pembangunan di bidang ekonomi
- Pelaksanaan monotoring, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang ekonomi.
Bidang Ekonomi Terdiri dari Sub Bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Sub Bidang Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pengembangan Dunia Usaha.